Layanan Telematika
Definisi
Layanan Telematika merupakan
layanan dial up ke Internet maupun semua jenis jaringan yang didasarkan
pada sistem telekomunikasi untuk mengirimkan data. Internet sendiri merupakan
salah satu contoh telematika.
Jenis layanan Telematika yang terbagi dalam beberapa bidang :
Penggunaan teknologi telematika dan aliran informasi harus selalu
ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, termasuk
pemberantasan kemiksinan dan kesenjangan, serta meningkatkan kualitas
hidup masyarakat. Selain itu, teknologi telematika juga harus diarahkan
untuk menjembatani kesenjangan politik dan budaya serta meningkatkan
keharmonisan di kalangan masyarakat. Contohnya ada pada Wartel dan
Warnet. Wartel dan Warnet memainkan peranan penting dalam masyarakat.
Warung Telekomunikasi dan Warung Internet ini secara berkelanjutan
memperluas jangkauan pelayanan telepon dan internet, baik di daerah kota
maupun desa, bagi pelanggan yang tidak memiliki akses sendiri di tempat
tinggal atau di tempat kerjanya. Oleh karena itu langkah-langkah lebih
lanjut untuk mendorong pertumbuhan jangkauan dan kandungan informasi
pelayanan publik, memperluas pelayanan kesehatan dan pendidikan,
mengembangkan sentra-sentra pelayanan masyarakat perkotaan dan pedesaan,
serta menyediakan layanan “e-commerce” bagi usaha kecil dan menengah, sangat diperlukan. Dengan demikian akan terbentuk “e-government” untuk melayani lokasi- lokasi yang tidak terjangkau oleh masyarakat.
2. Layanan Telematika di bidang Keamanan
Layanan telemaatika juga dimanfaatkan pada sektor– sektor keamanan
seperti yang sudah dijalankan oleh Polda Jatim yang memanfaatkan
Teknologi Informasi dalam rangka meningkatkan pelayanan keamanan
terhadap masyarakat. Kira-kira sejak 2007 lalu, membuka layanan
pengaduan atau laporan dari masyarakat melalui SMS dengan kode akses
1120. Selain itu juga telah dilaksanakan sistem online untuk pelayanan
di bidang Lalu Lintas. Polda Jatim memiliki website di http://www.jatim.polri.go.id,
untuk bisa melayani masyarakat melalui internet. Hingga kini masih
terus dikembangkan agar dapat secara maksimal melayani masyarakat.
Bahkan Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polda Jatim sudah banyak
memanfaatkan fasilitas website ini dan sangat bermanfaat dalam menangani
kasus-kasus yang sedang terjadi dan lebih mudah dalam memantau setiap
perkembangan kasus atau laporan, baik laporan dari masyarakat maupun
laporan internal untuk Polda Jatim sendiri. Bukan hanya penanganan kasus
kejahatan semata, tapi juga termasuk laporan terkait lalu lintas,
intelijen, tindak pidana ringan (tipiring) di masyarakat, pengamanan
untuk pemilu, termasuk laporan bencana alam. Masyarakat juga bisa
menyampaikan uneg-uneg atau opini mengenai perilaku dan layanan dari
aparat kepolisian melalui email atau website . Semoga saja daerah–
daerah lainnya yang tersebar diseluruh Indonesia dapat memanfaatkan
teknologi telematika seperti halnya Polda Jatim agar terciptanya negara
Indonesia yang aman serta disiplin. Indonesia perlu menciptakan suatu
lingkungan legislasi dan peraturan perundang-undangan.Upaya
ini mencakup perumusan produk-produk hukum baru di bidang telematika
(cyber law) yang mengatur keabsahan dokumen elektronik, tanda tangan
digital, pembayaran secara elektronik, otoritas sertifikasi,
kerahasiaan, dan keamanan pemakai layanan pemakai layanan jaringan
informasi. Di samping itu, diperlukan pula penyesuaian berbagai
peraturan perundang-undangan yang telah ada, seperti mengatur HKI,
perpajakan dan bea cukai, persaingan usaha, perlindungan konsumen,
tindakan pidana, dan penyelesaian sengketa. Pembaruan perauran
perundang-udangan tersebut dibutuhkan untuk memberikan arah yang jelas,
transparan, objektif, tidak diskriminatif, proporsional, fleksibel,
serta selaras dengan dunia internasional dan tidak bias pada teknologi
tertentu. Pembaruan itu juga diperlukan untuk membentuk ketahanan dalam
menghadapi berbagai bentuk ancaman dan kejahatan baru yang timbul
sejalan dengan perkembangan telematika.
3. Layanan Context Aware dan Event-Based
Di dalam ilmu komputer menyatakan bahwa perangkat komputer memiliki
kepekaan dan dapat bereaksi terhadap lingkungan sekitarnya berdasarkan
informasi dan aturan-aturan tertentu yang tersimpan di dalam perangkat.
Gagasan inilah yang diperkenalkan oleh Schilit pada tahun 1994 dengan
istilah context-awareness. Context-awareness adalah kemampuan layanan
network untuk mengetahui berbagai konteks, yaitu kumpulan parameter yang
relevan dari pengguna (user) dan penggunaan network itu, serta
memberikan layanan yang sesuai dengan parameter-parameter itu.
Beberapa konteks yang dapat digunakan antara lain lokasi user, data
dasar user, berbagai preferensi user, jenis dan kemampuan terminal yang
digunakan user. Sebagai contoh : ketika seorang user sedang mengadakan
rapat, maka context-aware mobile phone yang dimiliki user akan langsung
menyimpulkan bahwa user sedang mengadakan rapat dan akan menolak seluruh
panggilan telepon yang tidak penting. Dan untuk saat ini, konteks
location awareness dan activity recognition yang merupakan bagian dari
context-awareness menjadi pembahasan utamadi bidang penelitian ilmu
komputer.
Kelebihan dan Kekurangan Layanan Telematika
Kelebihan Telematika
Manfaat telematika bagi masyarakat antara lain; dunia pendidikan, asosiasi, para pengamat, industri itu sendiri.
- Manfaat internet dalam e Business secara nyata dapat menekan biaya transaksi daam berbisnis dan memberikan kemudahan dalam diversifikasi kebutuhan.
- Manfaat internet dalam e Goverment bisa meningkatkan kinerja pemerintah dalam menyediakan informasi dan layanan untuk masyarakat.
- Dalam bidang kesehatan dan juga pendidikan secara nyata juga telah memberikan nilah tambah bagi masyarakat luas.
- Telematika cukup memberi warna tersendiri dalam perekonomian nasional. Ditandai dengan mulai maraknya sekelompok anak muda membangun bisnis baru menggunakan teknologi Internet, maka Indonesia tak ketinggalan dalam booming perdagangan elektronis / electronic commerce (e-commerce).
- Pembangunan sektor Telematika diyakini akan memengaruhi perkembangan sektor-sektor lainnya. Sebagaimana diyakini oleh organisasi telekomunikasi dunia, ITU, yang konsisten menyatakan bahwa dengan asumsi semua persyaratan terpenuhi, penambahan investasi di sektor telekomunikasi sebesar 1% akan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 3%. Hipotesis ini telah terbukti kebenarannya di Jepang, Korea, Kanada, Australia, negara-negara Eropa, Skandinavia, dan lainnya.
- Sebagai core bisnis industry, perdagangan, efisensi dan peningkatan daya saing perusahaan
Kerugian Telematika
- Tindakan kejahatan yang dilakukan dengan menggunakan media internet. Contohnya, tindakan yang disebut carding, adalah cyber crime dengan cara mencuri data kartu kredit dari nasabah suatu bank, sehingga si pelaku carding (carder) dapat menggunakan data tersebut untuk keuntungan pribadi.
- Penyebaran virus atau malicious ware fraud atau penipuan yang menggunakan electronic mail sebagai alat penyebaran informasi bagi si penipu.
- Kejahatan Telematika sebagai Kejahatan Transnasional, Contoh kejahatan transnasional ini adalah human trafficking, penyelundupan orang, narkotika, atau teroris internasional.
- Kejahatan telematika merugikan individu,missal Lima orang hacker (penyusup) yang berada di Moskow telah mencuri sekitar 5400 data kartu kredit milik orang Rusia dan orang asing yang didapat dengan menyusup pada sistem komputer beberapa internet retailer.
- Kejahatan telematika merugikan perusahaan atau organisasi, Pada tahun 1995, Julio Cesar Ardita, seorang mahasiswa dari Argentina berhasil menyusup dan mengganti (cracking) data sistem yang ada di Fakultas Arts and Science Universitas Harvard.
- Kejahatan telematika merugikan Negara, misalnya: Serangan yang paling merugikan adalah pengrusakan yang dilakukan oleh hacker asing pada situs Kementrian keuangan Romania pada tahun 1999, sehingga merugikan pemerintah Romania milyaran dollar. Serangan ini dilakukan dengan mengganti besaran kurs mata uang Romania sehingga banyak pembayar pajak online yang terkecoh dengan data yang telah diganti tersebut.5 Hanya sayangnya, kejahatan ini tidak berlanjut ke pengadilan karena tidak adanya hukum yang mengatur kejahatan telematika yang bersifat transnasional
Referensi :
1. Farizky Ariefzacky Hutama
Link : http://fazhtech.blogspot.com/
2. Prastowo
Link :http://prastowo82.wordpress.com/2014/10/18/layanan-telematika/