Hukum Pidana dan Perdata di Indonesia


Hukum Pidana dan Perdata di Indonesia
Kali ini saya sebagai penulis di dalam blog ini akan membahas tentang  hukum yang ada di Indonesia.  Pasti anda sebagai pembaca bertanya  - Tanya apa  yang dimaksud dengan hukum? Ada berapa jenis  bidang hukum yang ada di Indonesia?
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. Hukum juga memiliki beberapa unsur dalam rumusan pengertian hukum, yaitu :
1.       Hukum mengatur tingkah laku atau tindakan manusia dalam bermasyarakat.
2.     Peraturan hukum ditetapkan oleh lembaga atau badan yang berwenang untuk itu.
3.     Penegakkan hukum bersifat memaksa.
4.     Hukum memiliki sanksi dan setiap pelanggaran atau perbuatan melawan hukum akan dikenakan sanksi yang tegas.

Hukum di Indonesia terdiri dari beberapa bidang, yaitu :
a.      Hukum Pidana
Adalah keseluruhan dari peraturan – peraturan yang menentukan perbuatan apa yang dilarang dan termasuk ke dalam tindak pidana, serta menentukan hukuman apa yang dapat dijatuhkan kepada yang melakukannya.

b.     Hukum Perdata
Adalah ketentuan yang mengatur hak – hak dan kepentingan antara individu – individu dalam masyarakat.

c.      Hukum Acara
Adalah ketentuan yang mengatur bagaimana cara dan siapa yang berwenang mengakkan hukum materiil dalam hal terjadi pelanggaran terhadap hukum materiil.

Selain itu, masih banyak bidang hukum di Indonesia yang perlu diketahui seperti hukum tata Negara, hukum administrasi negara, hukum internasional, hukum adat, hukum islam, hukum agrarian, hukum bisnis, dan hukum lingkungan. 

Pada kesempatan kali ini saya akan membahas tentang hukum pidana dan perdata. Seperti yang sudah saya jelaskan tentang pengertian hukum pidana dan perdata, hukum pidana merupakan suatu ketentuan yang termasuk pada ranah hukum publik. Sedangkan hokum perdata lebih mengacu kepada permasalahan pribadi masyarakat secara individu (pribadi).

Dalam hukum pidana di kenal 2 jenis perbuatan yaitu :
1.       Kejahatan    : perbuatan yang tidak hanya bertentangan dengan peraturan perundang – undangan tapi juga bertentangan dengan nilai moral, nilai agama, dan rasa keadilan. Pelaku kejahatan akan mendapatkan sanksi berupa pemidanaan, contoh perbuatan kejahatan yaitu : mencuri, membunuh, berzina, memperkosa, dan sebagainya.

2.     Pelanggaran  : perbuatan yang hanya dilarang oleh peraturan perundangan namun tidak memberikan efek yang tidak berpengaruh secara langsung kepada orang lain, seperti : tidak menggunakan helmet saat mengendarai sepeda motor, tidak mengenakan sabuk pengaman saat mengendarai mobil, dan sebagainya.

Contoh dalam kehidupan sehari – hari dari perbuatan yang dikenakan sanksi pidana yaitu :
Seorang siswa sekolah menengah pertama mengendarai sepeda motor dengan tidak memperhatikan rambu lalu lintas serta tidak memakai helmet dan dengan kecepatan tinggi sehingga anak tersebut hilang kendali dan menabrak seorang pejalan kaki.

Dari contoh kejadian diatas, si anak dikenakan sanksi atas ketidakpatuhan terhadap rambu lalu lintas, tidak menaati peraturan, pengendara dibawah umur, serta membahayakan orang lain.

          Selain hukum yang ditujukan untuk masyarakat luas, di Indonesia juga terdapat hokum yang mengatur hubungan antara 2 individu yang disebut sebagai hukum perdata.
Hukum perdata dapat digolongkan menjadi beberapa jenis, yaitu :
1.       Hukum keluarga
2.     Hukum harta kekayaan
3.     Hukum benda
4.     Hukum perikatan
5.     Hukum waris

Contoh kasus dari hokum perdata yaitu :
Dalam sebuah keluarga terdapat 4 anak, 2 anak laki – laki dan 2 anak perempuan. Sang kepala keluarga sedang sakit keras dan membuat sebuah surat untuk membagi harta warisan kepada para anaknya dengan perbedaan anak laki – laki mendapat harta lebih banyak. Surat tersebut di pegang oleh pengacara agar tidak terdapat selisih paham ataupun perebutan harta.




Referensi :

Undang - Undang Telekomunikasi

Selamat membaca J

Pada kesempatan kali ini penulis akan membahas tentang Telekomunikasi dan ketentuannya yang tercatat di dalam UU Republik Indonesia No. 36 Tahun 1999. Sebelumnya, penulis akan membahas sedikit tentang Telekomunikasi dan jenis – jenisnya.
Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan atau penerimaan dan setiap informasi dalam bentuk tanda – tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui system kawat optic, radio, atau system elektromagnetik lainnya. Definisi tersebut tertuang dalam UU No. 36 Th. 1999 Pasal 1 yang terdapat pada BAB I (Ketentuan Umum). Telekomunikasi dapat dilakukan dengan alat seperti pemancar radio yang difungsikan oleh seorang pengguna.
Dalam UU No. 36 Tahun 1999 terdapat beberapa pasal, tetapi pada kali ini penulis hanya akan membahas Pasal 13 & Pasal 14 tentang hak dalam menggunakan telekomunikasi.

Undang – Undang Republik Indonesia
Nomor 36 Tahun 1999
Tentang
Telekomunikasi
BAB IV (Bagian Kelima)

Pasal 13
Penyelenggara telekomunikasi dapat memanfaatkan atau melintasi tanah dan atau bangunan milik perseorangan untuk tujuan pembangunan, pengoperasian, atau pemeliharaan jaringan telekomunikasi setelah terdapat persetujuan di antara para pihak.

Pasal 14
Setiap pengguna telekomunikasi mempunyai hak yang sama untuk menggunakan jaringan telekomunikasi dan jasa telekomunikasi dengan memperhatikan peraturan perundang – undangan yang berlaku.


Kesimpulan dari Pasal 13 & 14 adalah setiap penyelenggara dapat memanfaatkan lahan dimanapun, baik milik perseorangan ataupun pemerintah dengan tujuan pemanfaatan lahan tersebut untuk pembangunan, pengoperasian, dan pemeliharaan setelah mendapat persetujuan dengan pemilik lahan tersebut agar tidak menimbulkan kerugian ataupun ketidaknyamanan. Selain itu, pada Pasal 14 disebutkan bahwa setiap pengguna mempunyai hak yang sama. Itu berarti seluruh pengguna memiliki hak yang sama dalam memperoleh pelayanan jaringan telekomunikasi dari pihak penyelenggara telekomunikasi dengan memperhatikan peraturan perundang – undangan yang berlaku.

Dari pernyataan dan kesimpulan yang telah di jelaskan, penulis akan memberikan beberapa contoh yang terkait dengan pasal 13 dan pasal 14.

Contoh kasus :
Pada Pasal 13 disebutkan penyelenggara dapat memanfaatkan lahan untuk pembangunan jaringan telekomunikasi dengan mengantongi persetujuan diantara kedua belah pihak.
Di beberapa wilayah Indonesia terdapat banyak lahan kosong yang bertuan maupun tidak, baik itu sebuah bangunan ataupun sebidang tanah atau perkebunan yang tidak terurus. Pihak penyelenggara telekomunikasi biasanya berminat untuk memanfaatkan lahan tersebut sebagai lahan mereka untuk memperluas jaringan telekomunikasi yang dibangunnya. Perizinan yang dilakukan biasanya menggunakan perjanjian tertulis antara penyelenggara dan pemilik lahan serta perizinan oleh masyarakat di sekitar lahan. Seperti pada sebuah bangunan yang berada di sekitar tempat tinggal penulis, bangunan tersebut dijadikan tempat pengoperasian tower sebuah perusahaan provider.

Pada Pasal 14 disebutkan bahwa pengguna memiliki hak yang sama dalam menggunakan jaringan telekomunikasi dengan tetap memperhatikan peraturan yang di tulis dalam Undang – Undang. Jika pengguna melanggar, pengguna juga berhak menerima sanksi seperti pada kasus Masih segar dalam ingatan kita bagaimana seorang Dani Firmansyah menghebohkan dunia hukum kita dengan aksi defacing-nya. Defacing alias pengubahan tampilan situs memang tergolong dalam cybercrime dengan menggunakan TI sebagai target.Sesungguhnya aksi ini tidak terlalu fatal karena tidak merusak data penting yang ada di lapisan dalam situstersebut.Aksi ini biasa dilakukan sekadar sebagai peringatan dari satu hacker ke pihak tertentu.Pada cyberwar yang lebih besar ruang lingkupnya, defacing melibatkan lebih dari satu situs.Defacing yang dilakukan Dani alias Xnuxer diakuinya sebagai aksi peringatan atau warning saja.Jauh-jauh hari sebelum bertindak, Dani sudah mengirim pesan ke admin situs http://tnp.kpu.go.idbahwa terdapat celah di situs itu.Namun pesannya tak dihiraukan.Akibatnya pada Sabtu, 17 April 2004, tepatnya pukul 11.42, lelaki berkacamata itu menjalankan aksinya. Dalam waktu 10 menit, Dani mengubah nama partai-partai peserta Pemilu dengan nama yang lucu seperti Partai Jambu, Partai Kolor Ijo dan sebagainya. Tidak ada data yang dirusak atau dicuri.Ini aksi defacing murni. Konsultan TI PT. Danareksa ini menggunakan teknik yang memanfaatkan sebuah security hole pada MySQL yang belum di patch oleh admin KPU. Security hole itu di-exploit dengan teknik SQL injection. Pada dasarnya teknik tersebut adalah dengan cara mengetikkan string atau command tertentu pada address bar di browser yang biasa kita gunakan. Seperti yang diutarakan di atas, defacing dilakukan Dani sekadar sebagai unjuk gigi bahwa memang situs KPU sangat rentan untuk disusupi.Ini sangat bertentangan dengan pernyataan Ketua Kelompok Kerja Teknologi Informasi KPU Chusnul Mar’iyah di sebuah tayangan televisi yang mengatakan bahwa sistem TI Pemilu yang bernilai Rp. 152 miliar, sangat aman 99,9% serta memiliki keamanan 7 lapis sehingga tidak bisa tertembus hacker.
Dani sempat melakukan spoofing alias penghilangan jejak dengan memakai proxy server Thailand, tetapi tetap saja pihak kepolisian dengan bantuan ahli-ahli TI mampu menelusuri jejaknya.Aparat menjeratnya dengan Undang-Undang (UU) No. 36 / 1999 tentang Telekomunikasi, khususnya pasal 22 butir a, b, c, pasal 38 dan pasal 50.Dani dikenai ancaman hukuman yang berat, yaitu penjara selama-lamanya enam tahun dan atau denda sebesar paling banyak Rp. 600 juta rupiah.
Berikut kutipan UU No. 36/1999 :
Pasal 22
Setiap orang dilarang melakukan perbuatan tanpa hak, tidak sah / memanipulasi :
a.       akses ke jaringan telekomunikasi ; dan atau
b.       akses ke jasa telekomunikasi ; dan atau
c.       akses ke jaringan telekomunikasi khusus.

Pasal 50
Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 22, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau denda paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
Akhirnya Dani Firmansyah dituntut hukuman satu tahun penjara dan denda Rp. 10 juta subsider tiga bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum Ramos Hutapea dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 9 November 2004.


















Referensi :
Ø      Google Docs (UU_No.36_Tahun_1999_Tentang_Telekomunikasi.pdf), di akses pada tanggal 29 April 2015, 23:13 WIB
Ø      https://Silvergrey23.blogspot.com/2012/04/uu-no36-tentang-telekomunikasi.html?m=1
Ø      https://yulandari.wordpress.com/2013/05/09/uu-no-36-tentang-undang-undang-telekomunikasi-makalah/



Kode Etik Profesi (Guru)

Kode Etik Profesi

Kode etik profesi merupakan suatu tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu. Kode etik umumnya termasuk dalam norma social, namun bila ada kode etik yang memiliki sanksi yang agak berat, maka masuk dalam kategori norma hukum.

Kode Etik juga dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku. Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional. kode etik juga bertujuan untuk memperlancar buang air besar agar pencernaan kita baik.

Dalam pembahasan kali ini, penulis akan menyebutkan beberapa kode etik, tugas, sanksi, dan pelanggaran – pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh seorang guru didalam profesinya.

Tugas dari seorang guru, yaitu :
  1. Pengajar
  2. Pendidik
  3. Menjadi teladan
  4. Memberikan motivasi
  5. Belajar
  6. Mengembangkan ilmu dan metode baru
Kode etik seorang guru adalah :
  1. Guru berbakti mebimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seututhnya berjiwa pancasila
  2. Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran professional
  3. Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagain bahan melakukan bimbingan dan pembinaan
  4. Guru menciptakan suasana sekolah sebaik – baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar – mengajar
  5. Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta dan tanggung jawab bersama terhadap pendidikan
  6. Guru secara pribadi dan secara bersama – sama mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya
  7. Guru memelihara hubungan profesi semangat kekeluargaan dan kesetiakawanan nasional
  8. Guru secara bersama – sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian
  9. Guru melaksanakan segala kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan

Dalam kode etik guru, terdapat 2 tujuan yang berlaku dalam dunia perguruan, yaitu:
I.       Tujuan Umum
Untuk menjamin para guru atau petugas lainnya agar dapat melaksanakan tugas kependidikan mereka sesuai dengan tuntutan etis dari segala aspek penyelenggaraan pendidikan.

II.    Tujuan Khusus
Ø      Menjunjung tinggi martabat profesi
Ø      Menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggotanya
Ø      Meningkatkan pengabdian para anggota
Ø      Menigkatkan mutu profesi
Ø      Meningkatkan mutu organisasi

Fungsi dari kode etik guru, antara lain :
Ø      Agar guru memiliki pedoman dan arah yang jelas dalam melaksanakan tugasnya, sehingga terhidar dari penyimpangan profesi
Ø      Agar guru bertanggung jawab atas profesinya
Ø      Agar profesi guru terhindar dari perpecahan dan pertentangan internal
Ø      Agar guru dapat meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan
Ø      Agar profesi ini membantu memecahkan masalah dan mengembangkan diri
Ø      Agar profesi ini terhindar dari campur tangan profesi lain dan pemerintah
Selain peraturan yang harus dilaksanakan, ada pula pelanggaran kode etik yang dilakukan selama melaksanakan tugas yaitu :
1.       Guru memposisikan diri sebagai penguasa yang memberikan sanksi dan mengancam murid apabila melanggar peraturan atau tidak mengikuti kehendak guru
2.       Guru tidak memahami sifat – sifat yang khas / karakteristik pada anak didiknya
3.       Guru memperlakukan peserta didiknya secara tidak tepat sehingga membentuk perilaku yang menyimpang
4.       Tidak memahami peserta didiknya sesuai dengan proses perkembangan anak, sehingga dalam melakukan bimbingan dan pembinaan sering menimbulkan  kecelakaan pendidikan
5.       Guru tidak mampu mengembangkan strategi, metode, media yang tepat dalam pembelajaran disebabkan tidak memahami tingkah laku peserta didiknya
6.       Guru tidak menunjukkan kejujuran sehingga tidak pantas untuk ditiru. Missal : memanipulasi nilai, mencuri waktu mengajar, pilih kasih
7.       Tidak mengajar sesuai dengan bidangnya sehingga melakukan kesalahan secara keilmuan
8.       Guru tidak mengkomunikasikan perkembangan anak kepada orang tua, sehingga orang tua tidak tahu kemajuan belajar anak
9.       Guru tidak menumbuhkan rasa kepercayaan dan penghargaan atas diri peserta didiknya, sehingga mematikan kreatifitas anak didiknya
10.   Hubungan antar guru yang tidak harmonis. Misal : saling menjatuhkan


Adapun sanksi yang dikenakan atas pelanggaran kode etik tersebut, adalah :
Ø      Guru dapat di berhentikan dengan tidak hormat dari jabatan seorang guru, karena :
a.       Melanggar sumpah dan janji jabatan
b.      Melanggar perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama
c.       Melalaikan kewajiban dalam melaksanakan tugas selama 1 (satu) bulan atau lebih secara terus menerus

Selain itu, ada beberapa sanksi yang ditujukan kepada guru apabila melanggar kode etik. Sanksi tersebut dapat berupa :
  1. Teguran
  2. Peringatan tertulis
  3. Penundaan pemberian hak guru
  4. Penurunan pangkat
  5. Pemberhentian dengan hormat
  6. Pemberhentian tidak dengan hormat
















Reference:

Peranan Etika dalam Profesi

   Pada hakekatnya, manusia tidak dapat hidup sendiri. Manusia memerlukan bantuan dari orang lain untuk menjalani kehidupan maka, manusia harus memiliki jiwa sosial dan memiliki etika dalam berperilaku.

Apa itu Etika?
   Etika (etik) berasal dari kata ethos (Bahasa Yunani) yang berarti Karakter, watak kesusilaan atau adat. Sebagai suatu subyek, etika akan berkaitan dengan konsep yang dimilki oleh individu ataupun kelompok untuk menilai apakah tindakan-tindakan yang telah dikerjakannya itu salah atau benar, buruk atau baik.

Etika mengajarkan manusia bagaimana cara bersikap yang baik dan menghormati sesama. Etika pada akhirnya membantu kita untuk mengambil keputusan tentang tindakan apa yang perlu kita lakukan dan yang pelru kita pahami bersama bahwa etika ini dapat diterapkan dalam segala aspek atau sisi kehidupan kita, dengan demikian etika ini dapat dibagi menjadi beberapa bagian sesuai dengan aspek atau sisi kehidupan manusianya.

   Etika tidak hanya diperlukan saat manusia berkehidupan dilingkungan tempat tinggal, etika juga dibutuhkan ketika seseorang bekerja didalam suatu perusahaan / yang biasa disebut profesi. Profesi sendiri memiliki pengertian sebagai suatu hal yang berkaitan dengan bidang yang sangat dipengaruhi oleh keahlian dan pendidikan. Tetapi suatu pekerjaan jika hanya didukung keahlian yang diperoleh dari pendidikan kejuruan, belum juga cukup disebut sebagai profesi. Tetapi perlu penguasaan teori sistematis yang mendasari praktek pelaksanaan, dan hubungan antara teori dan penerapan dalam praktek.

Profesi adalah pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah hidup dan yang mengandalkan suatu keahlian. Pada saat seseorang melaksanakan profesi / pekerjaan, seseorang tersebut memerlukan etika. prinsip - prinsip etika didalam profesi yaitu sebagai berikut :

1. Tanggung Jawab 
  • Terhadap pelaksanaan pekerjaan itu dan terhadap hasilnya
  • Terhadap dampak dari profesi itu untuk kehidupan orang lain atau masyarakat pada umumnya.
2. Keadilan 
    Prinsip ini menuntut kita untuk memberikan kepada siapa saja apa yang menjadi haknya.

3. Otonomi
  Prinsip ini menuntut agar setiap kaum profesional memiliki dan di beri kebebasan dalam menjalankan profesinya.

Syarat - syarat suatu profesi :
  • melibatkan kegiatan intelektual
  • menggeluti suatu batang tubuh ilmu yang khusus
  • memerlukan persiapan profesional yang alam dan bukan sekedar latihan
  • memerlukan latihan dalam jabatan yang berkesinambungan
  • menjanjikan karir hidup dan keanggotaan yang permanen
  • mementingkan layanan diatas keuntungan pribadi
  • mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat
  • menentukan buku standarnya sendiri, dalam hal ini adalah kode etik

PERANAN ETIKA DALAM PROFESI :
  • Nilai-nilai etika itu tidak hanya milik satu atau dua orang, atau segolongan orang saja, tetapi milik setiap kelompok masyarakat, bahkan kelompok yang paling kecil yaitu keluarga sampai pada suatu bangsa. Dengan nilai-nilai etika tersebut, suatu kelompok diharapkan akan mempunyai tata nilai untuk mengatur kehidupan bersama.·
  • Salah satu golongan masyarakat yang mempunyai nilai-nilai yang menjadi landasan dalam pergaulan baik dengan kelompok atau masyarakat umumnya maupun dengan sesama anggotanya, yaitu masyarakat profesional. Golongan ini sering menjadi pusat perhatian karena adanya tata nilai yang mengatur dan tertuang secara tertulis (yaitu kode etik profesi) dan diharapkan menjadi pegangan para anggotanya.
  • Sorotan masyarakat menjadi semakin tajam manakala perilaku-perilaku sebagian para anggota profesi yang tidak didasarkan pada nilai-nilai pergaulan yang telah disepakati bersama (tertuang dalam kode etik profesi), sehingga terjadi kemerosotan etik pada masyarakat profesi tersebut. Sebagai contohnya adalah pada profesi hukum dikenal adanya mafia peradilan, demikian juga pada profesi dokter dengan pendirian klinik super spesialis di daerah mewah, sehingga masyarakat miskin tidak mungkin menjamahnya.

KODE ETIK PROFESI
    Kode yaitu tanda-tanda atau simbol-simbol yang berupa kata-kata, tulisan atau benda yang disepakati untuk maksud-maksud tertentu, misalnya untuk menjamin suatu berita, keputusan atau suatu kesepakatan suatu organisasi. Kode juga dapat berarti kumpulan peraturan yang sistematis.
Kode etik yaitu norma atau azas yang diterima oleh suatu kelompok tertentu sebagai landasan tingkah laku sehari-hari di masyarakat maupun di tempat kerja.
MENURUT UU NO. 8 (POKOK-POKOK KEPEGAWAIAN)

Kode etik profesi adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanakan tugas dan dalam kehidupan sehari-hari. Kode etik profesi sebetulnya tidak merupakan hal yang baru. Sudah lama diusahakan untuk mengatur tingkah laku moral suatu kelompok khusus dalam masyarakat melalui ketentuanketentuan tertulis yang diharapkan akan dipegang teguh oleh seluruh kelompok itu. Salah satu contoh tertua adalah SUMPAH HIPOKRATES, yang dipandang sebagai kode etik
pertama untuk profesi dokter. Hipokrates adalah doktren Yunani kuno yang digelari  BAPAK ILMU KEDOKTERAN. Beliau hidup dalam abad ke-5 SM. Menurut ahli-ahli sejarah belum tentu sumpah ini merupakan buah pena Hipokrates sendiri, tetapi setidaknya berasal dari kalangan muridmuridnya dan meneruskan semangat profesional yang diwariskan oleh dokter Yunani ini. Walaupun mempunyai riwayat eksistensi yang sudah-sudah panjang, namun belum pernah dalam sejarah kode etik menjadi fenomena yang begitu banyak dipraktekkan dan tersebar begitu luas seperti sekarang ini. Jika sungguh benar zaman kita di warnai suasana etis yang khusus, salah satu buktinya adalah peranan dan dampak kode-kode etik ini. Profesi adalah suatu MORAL COMMUNITY (MASYARAKAT MORAL) yang memiliki cita-cita dan nilai-nilai bersama. Kode etik profesi dapat menjadi penyeimbang segi segi negative dari suatu profesi, sehingga kode etik ibarat kompas yang menunjukkan arah moral bagi suatu profesi dan sekaligus juga menjamin mutu moral profesi itu dimata masyarakat. Kode etik bisa dilihat sebagai produk dari etika terapan, seban dihasilkan berkat penerapan pemikiran etis atas suatu wilayah tertentu, yaitu profesi. Tetapi setelah kode etik ada, pemikiran etis tidak berhenti. Kode etik tidak menggantikan pemikiran etis, tapi sebaliknya selalu didampingi refleksi etis. Supaya kode etik dapat berfungsi dengan semestinya, salah satu syarat mutlak adalah bahwa kode etik itu dibuat oleh profesi sendiri. Kode etik tidak akan efektif kalau di drop begitu saja dari atas yaitu instansi pemerintah atau instansi-instansi lain karena tidak akan dijiwai oleh cita-cita dan nilai-nilai yang hidup dalam kalangan profesi itu sendiri. Instansi dari luar bisa menganjurkan membuat kode etik dan barang kali dapat juga membantu dalam merumuskan, tetapi pembuatan kode etik itu sendiri harus dilakukan oleh profesi yang bersangkutan. Supaya dapat berfungsi dengan baik, kode etik itu sendiri harus menjadi hasil SELF REGULATION (pengaturan diri) dari profesi.
Dengan membuat kode etik, profesi sendiri akan menetapkan hitam atas putih niatnya untuk mewujudkan nilai-nilai moral yang dianggapnya hakiki. Hal ini tidak akan pernah bisa dipaksakan dari luar. Hanya kode etik yang berisikan nilai-nilai dan citacita yang diterima oleh profesi itu sendiri yang bis mendarah daging dengannya dan menjadi tumpuan harapan untuk dilaksanakan untuk dilaksanakan juga dengan tekun dan konsekuen. Syarat lain yang harus dipenuhi agar kode etik dapat berhasil dengan baik adalah bahwa pelaksanaannya di awasi terus menerus. Pada umumnya kode etik akan mengandung sanksi-sanksi yang dikenakan pada pelanggar kode etik.

referensi :
  • http://blogging.co.id/pengertian-etika-profesi-dan-peranannya
  • http://eprints.undip.ac.id/4907/1/Etika_Profesi.pdf
  • https://pemberianku.wordpress.com/peran-etika-dalam-profesi/

Teknologi

        Seiring dengan perkembangan jaman yang semakin modern, semakin berkembang pula ilmu pengetahuan. Dengan ilmu pengetahuan kita dapat menciptakan atau mengembangkan sebuah teknologi.


Definisi 

             Teknologi adalah keseluruhan sarana untuk menyediakan barang-barang yang diperlukan bagi kelangsungan dan kenyamanan hidup manusia. Awal penggunaan teknologi oleh manusia adalah dengan pengubahan sumber daya alam menjadi alat - alat sederhana. Adanya teknologi ditandai oleh penemuan prasejarah tentang kemampuan mengendalikan api telah menaikkan ketersediaan sumber-sumber pangan, dan penciptaan roda yang telah membantu manusia dalam beperjalanan dan mengendalikan lingkungan mereka.

Sejarah Singkat  

         Perkembangan teknologi berlangsung secara evolutif. Sejak zaman Romawi Kuno pemikiran dan hasil kebudayaan telah nampak berorientasi menuju bidang teknologi.
        
        Secara etimologis, akar kata teknologi adalah "techne" yang berarti serangkaian prinsip atau metode rasional yang berkaitan dengan pembuatan suatu objek, atau kecakapan tertentu, atau pengetahuan tentang prinsip-prinsip atau metode dan seni. Istilah teknologi sendiri untuk pertama kali dipakai oleh Philips pada tahun 1706 dalam sebuah buku berjudul Teknologi: Diskripsi Tentang Seni-Seni, Khususnya Mesin (Technology: A Description Of The Arts, Especially The Mechanical).

 Perkembangan Teknologi

          Sejauh ini perkembangan tenologi mengalami kemajuan yang sangat pesat, hal ini ditandai dengan adanya inovasi - inovasi baru yang telah diciptakan. Dari teknologi sederhana hingga teknologi yang menghebohkan dunia.

        Sebenarnya Teknologi sudah ada sejak zaman dahulu, yaitu zaman romawi kuno. Perkembangan teknologi berkembang secara drastis dan terus berevolusi hingga sekarang. Hingga menciptakan obyek-obyek, teknik yang dapat membantu manusia dalam pengerjaan sesuatu lebih efisien dan cepat. Salah satunya adalah seperti yang ada di Indonesia, yaitu fenomena mobil esemka yang diciptakan beberapa sekolah di Solo. Telah membuat inovasi mobil Nasional untuk Indonesia. Selain itu juga, ada di Sidoarjo yang memproduksi kapal laut untuk kebutuhan melaut.

Terdapat 3 klasifikasi kemajuan teknologi yaitu :
  • Kemajuan teknologi yang bersifat netral (neutral technological progress)
    Terjadi bila tingkat pengeluaran (output) lebih tinggi dicapai dengan kuantitas dan kombinasi faktor-faktor pemasukan (input) yang sama.
  • Kemajuan teknologi yang hemat tenaga kerja labor-saving technological progress)
    Kemajuan teknologi yang terjadi sejak akhir abad kesembilan belas banyak ditandai oleh meningkatnya secara cepat teknologi yang hemat tenaga kerja dalam memproduksi sesuatu mulai dari kacang-kacangan sampai sepeda hingga jembatan. 
  • Kemajuan teknologi yang hemat modal (capital-saving technological progress)
 Jenis - jenis Teknologi

Teknologi terbagi ke dalam beberapa jenis berdasarkan bidangnya, yaitu :
  • Teknologi Komunikasi yaitu sebuah teknologi yang diciptakan untuk memudahkan masyarakat bertukar informasi atau hanya sekedar berkomunikasi.
  • Teknologi Industri yaitu sebuah teknologi yang diciptakan untuk memudahkan masyarakat memproduksi kebutuhannya.
  • Teknologi Perencanaan adalah teknologi yang memudahkan masyarakat untuk merencanakan teknologi baru yang akan dipakai di kehidupannya di masa depan.
  •  Teknologi Kesehatan dan Keselamatan adalah teknologi yang membantu masyarakat untuk menjaga kesehatan dan keselamatannya.
  • Teknologi Olah Raga dan Rekreasi adalah teknologi yang memudahkan masyarakat dalam melengkapi dan menjaminsarana olahraga dan rekreasi. 
  • Teknologi Transportasi adalah teknologi yang memudahkan masyarakat dalam berpergian ke tempattujuannya. 
  •  Teknologi Kerumahan adalah teknologi yang memudahkan masyarakat dalam menyediakan kebutuhansetiap pemilik rumah.
  • Teknologi Sains Praktik adalah teknologi yang memudahkan masyarakat dalam menyediakan alat-alat yangmembantu kerja tiap individu dengan menggunakan ilmu sains.
  • Teknologi Kemiliteran adalah teknologi yang memudahkan masyarakat untuk memenuhi sarana pasukan bersenjata masing-masing negara. 
Jenis - Jenis Teknologi Yang Telah Diciptakan

Berikut merupakan beberapa teknologi yang sering kita gunakan, baik untuk berkomunikasi atau pun hanya sekedar mencari informasi.

1. Internet 

     Siapa yang tidak mengenal internet? internet merupakan media yang biasa digunakan untuk mencari sebuah informasi dan dapat juga digunakan sebagai media komunikasi karena dapat menghubungkan kita dengan kerabat atau teman melalui fitur media komunikasi. Cara menggunagetikan internet pun sangat mudah yaitu melalui browser engine yang kemudian kita dapat menkkan informasi atau alamat sebuah website yang hendak kita cari.
    Secara harfiah, internet (kependekan daripada perkataan ‘inter-network’) ialah rangkaian komputer yang berhubung menerusi beberapa rangkaian. Manakala Internet (huruf ‘I’ besar) ialah sistem komputer umum, yang berhubung secara global dan menggunakan TCP/IP sebagai protokol pertukaran paket (packet switching communication protocol). Rangkaian internet yang terbesar dinamakan Internet. Cara menghubungkan rangkaian dengan kaedah ini dinamakan internetworking.

2. Telepon




      Telepon adalah alat telekomunikasi yang dapat mengirimkan pembicaraan melalui sinyal listrik. Umumnya penemu telepon adalah Alexander Graham Bell, dengan telepon pertama dibuat di Boston, massachusets, pada tahun 1876. Tetapi, penemu italia antonio meucci telah menciptakan telepon pada tahun 1849, dan pada September 2001, Meucci dengan resmi diterima sebagai pencipta telepon oleh kongres Amerika, dan bukan Alexander Graham Bell.
       Cara menggunakan telepon sangat mudah, kita hanya harus menekan nomor tujuan yang akan kita hubungi.

3. Handphone
  

   Telepon genggam, biasanya disebut juga dengan cellular. Merupakan pengembangan teknologi telepon, dimana perangkatnya dapat digunakan sebagai perangkat untuk mobile atau berpindah-pindah. cara menggunakan HP sama seperti telepon, hanya saja HP dapat mengirimkan pesan berbentuk teks / tulisan. perbedaan hp dan telepon terletak pada daya, hp menggunakan baterai sehingga saat baterai tersebut habis maka hp harus diisi ulang, sedangkan telepon tidak.

4. Fax

Disingkat dengan FoIP, Suatu mekanisme untuk mengirimkan fax melalui Internet (yang berbasis IP). Hal ini mirip seperti VoIP.
Cara menggunakan tekan nomor fax yang anda tuju lalu tunggu sebentar,maka dokumen akan terkirim. Kegunaan dari Fax adalah mengirim dokumen dari suatu negeri ke negeri lainnya.



5. Pager

Pager adalah alat panggil seperti handphone namun lebih praktis dikarenakan,pager tidak memiliki fasilitas lainnya selain sms.Pager hanya bisa menerima SMS dan tidak bisa mengirim SMS. Cara menggunakan tekan nomor pager yang anda tuju lalu ketik yang anda ingin katakan pada yang anda kirimkan. Kegunaan dari pager mengirimkan SMS kepada orang yang kita tuju dengan cepat dan lebih praktis.


6. Push To Talk 

Push To Talk adalah alat bicara yang ukuran tubuhnya lumayan kecil. Pembicara yg memakainya harus bergantian dengan lawan bicaranya ,misal: si A berbicara lalu berhenti, si B menunggu bunyi *beep barulah menjawabnya. Kesimpulannya 1 PTT bisa dipakai dengan berbanyak orang namun orang-orang yang memakainya harus berbicara secara bergantian. Cara memakainya si A berbicara lalu berhenti,Lawan bicaranya (si B) menunggu bunyi *beep barulah menjawabnya,begitu juga dengan si c,d,e,f,dan lainnya.
 
Sumber :
  1. http://www.artikelbagus.com/2013/09/perkembangan-teknologi.html# 
  2. http://id.wikipedia.org/wiki/Teknologi
  3. http://ugunrohana.blogspot.com/2011/10/1.html