Undang - Undang Telekomunikasi

Selamat membaca J

Pada kesempatan kali ini penulis akan membahas tentang Telekomunikasi dan ketentuannya yang tercatat di dalam UU Republik Indonesia No. 36 Tahun 1999. Sebelumnya, penulis akan membahas sedikit tentang Telekomunikasi dan jenis – jenisnya.
Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan atau penerimaan dan setiap informasi dalam bentuk tanda – tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui system kawat optic, radio, atau system elektromagnetik lainnya. Definisi tersebut tertuang dalam UU No. 36 Th. 1999 Pasal 1 yang terdapat pada BAB I (Ketentuan Umum). Telekomunikasi dapat dilakukan dengan alat seperti pemancar radio yang difungsikan oleh seorang pengguna.
Dalam UU No. 36 Tahun 1999 terdapat beberapa pasal, tetapi pada kali ini penulis hanya akan membahas Pasal 13 & Pasal 14 tentang hak dalam menggunakan telekomunikasi.

Undang – Undang Republik Indonesia
Nomor 36 Tahun 1999
Tentang
Telekomunikasi
BAB IV (Bagian Kelima)

Pasal 13
Penyelenggara telekomunikasi dapat memanfaatkan atau melintasi tanah dan atau bangunan milik perseorangan untuk tujuan pembangunan, pengoperasian, atau pemeliharaan jaringan telekomunikasi setelah terdapat persetujuan di antara para pihak.

Pasal 14
Setiap pengguna telekomunikasi mempunyai hak yang sama untuk menggunakan jaringan telekomunikasi dan jasa telekomunikasi dengan memperhatikan peraturan perundang – undangan yang berlaku.


Kesimpulan dari Pasal 13 & 14 adalah setiap penyelenggara dapat memanfaatkan lahan dimanapun, baik milik perseorangan ataupun pemerintah dengan tujuan pemanfaatan lahan tersebut untuk pembangunan, pengoperasian, dan pemeliharaan setelah mendapat persetujuan dengan pemilik lahan tersebut agar tidak menimbulkan kerugian ataupun ketidaknyamanan. Selain itu, pada Pasal 14 disebutkan bahwa setiap pengguna mempunyai hak yang sama. Itu berarti seluruh pengguna memiliki hak yang sama dalam memperoleh pelayanan jaringan telekomunikasi dari pihak penyelenggara telekomunikasi dengan memperhatikan peraturan perundang – undangan yang berlaku.

Dari pernyataan dan kesimpulan yang telah di jelaskan, penulis akan memberikan beberapa contoh yang terkait dengan pasal 13 dan pasal 14.

Contoh kasus :
Pada Pasal 13 disebutkan penyelenggara dapat memanfaatkan lahan untuk pembangunan jaringan telekomunikasi dengan mengantongi persetujuan diantara kedua belah pihak.
Di beberapa wilayah Indonesia terdapat banyak lahan kosong yang bertuan maupun tidak, baik itu sebuah bangunan ataupun sebidang tanah atau perkebunan yang tidak terurus. Pihak penyelenggara telekomunikasi biasanya berminat untuk memanfaatkan lahan tersebut sebagai lahan mereka untuk memperluas jaringan telekomunikasi yang dibangunnya. Perizinan yang dilakukan biasanya menggunakan perjanjian tertulis antara penyelenggara dan pemilik lahan serta perizinan oleh masyarakat di sekitar lahan. Seperti pada sebuah bangunan yang berada di sekitar tempat tinggal penulis, bangunan tersebut dijadikan tempat pengoperasian tower sebuah perusahaan provider.

Pada Pasal 14 disebutkan bahwa pengguna memiliki hak yang sama dalam menggunakan jaringan telekomunikasi dengan tetap memperhatikan peraturan yang di tulis dalam Undang – Undang. Jika pengguna melanggar, pengguna juga berhak menerima sanksi seperti pada kasus Masih segar dalam ingatan kita bagaimana seorang Dani Firmansyah menghebohkan dunia hukum kita dengan aksi defacing-nya. Defacing alias pengubahan tampilan situs memang tergolong dalam cybercrime dengan menggunakan TI sebagai target.Sesungguhnya aksi ini tidak terlalu fatal karena tidak merusak data penting yang ada di lapisan dalam situstersebut.Aksi ini biasa dilakukan sekadar sebagai peringatan dari satu hacker ke pihak tertentu.Pada cyberwar yang lebih besar ruang lingkupnya, defacing melibatkan lebih dari satu situs.Defacing yang dilakukan Dani alias Xnuxer diakuinya sebagai aksi peringatan atau warning saja.Jauh-jauh hari sebelum bertindak, Dani sudah mengirim pesan ke admin situs http://tnp.kpu.go.idbahwa terdapat celah di situs itu.Namun pesannya tak dihiraukan.Akibatnya pada Sabtu, 17 April 2004, tepatnya pukul 11.42, lelaki berkacamata itu menjalankan aksinya. Dalam waktu 10 menit, Dani mengubah nama partai-partai peserta Pemilu dengan nama yang lucu seperti Partai Jambu, Partai Kolor Ijo dan sebagainya. Tidak ada data yang dirusak atau dicuri.Ini aksi defacing murni. Konsultan TI PT. Danareksa ini menggunakan teknik yang memanfaatkan sebuah security hole pada MySQL yang belum di patch oleh admin KPU. Security hole itu di-exploit dengan teknik SQL injection. Pada dasarnya teknik tersebut adalah dengan cara mengetikkan string atau command tertentu pada address bar di browser yang biasa kita gunakan. Seperti yang diutarakan di atas, defacing dilakukan Dani sekadar sebagai unjuk gigi bahwa memang situs KPU sangat rentan untuk disusupi.Ini sangat bertentangan dengan pernyataan Ketua Kelompok Kerja Teknologi Informasi KPU Chusnul Mar’iyah di sebuah tayangan televisi yang mengatakan bahwa sistem TI Pemilu yang bernilai Rp. 152 miliar, sangat aman 99,9% serta memiliki keamanan 7 lapis sehingga tidak bisa tertembus hacker.
Dani sempat melakukan spoofing alias penghilangan jejak dengan memakai proxy server Thailand, tetapi tetap saja pihak kepolisian dengan bantuan ahli-ahli TI mampu menelusuri jejaknya.Aparat menjeratnya dengan Undang-Undang (UU) No. 36 / 1999 tentang Telekomunikasi, khususnya pasal 22 butir a, b, c, pasal 38 dan pasal 50.Dani dikenai ancaman hukuman yang berat, yaitu penjara selama-lamanya enam tahun dan atau denda sebesar paling banyak Rp. 600 juta rupiah.
Berikut kutipan UU No. 36/1999 :
Pasal 22
Setiap orang dilarang melakukan perbuatan tanpa hak, tidak sah / memanipulasi :
a.       akses ke jaringan telekomunikasi ; dan atau
b.       akses ke jasa telekomunikasi ; dan atau
c.       akses ke jaringan telekomunikasi khusus.

Pasal 50
Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 22, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau denda paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
Akhirnya Dani Firmansyah dituntut hukuman satu tahun penjara dan denda Rp. 10 juta subsider tiga bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum Ramos Hutapea dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 9 November 2004.


















Referensi :
Ø      Google Docs (UU_No.36_Tahun_1999_Tentang_Telekomunikasi.pdf), di akses pada tanggal 29 April 2015, 23:13 WIB
Ø      https://Silvergrey23.blogspot.com/2012/04/uu-no36-tentang-telekomunikasi.html?m=1
Ø      https://yulandari.wordpress.com/2013/05/09/uu-no-36-tentang-undang-undang-telekomunikasi-makalah/



0 komentar:

Posting Komentar