Selamat membaca J
Pada kesempatan kali ini penulis akan membahas tentang
Telekomunikasi dan ketentuannya yang tercatat di dalam UU Republik Indonesia
No. 36 Tahun 1999. Sebelumnya, penulis akan membahas sedikit tentang
Telekomunikasi dan jenis – jenisnya.
Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan atau
penerimaan dan setiap informasi dalam bentuk tanda – tanda, isyarat, tulisan,
gambar, suara, dan bunyi melalui system kawat optic, radio, atau system elektromagnetik
lainnya. Definisi tersebut tertuang dalam UU No. 36 Th. 1999 Pasal 1 yang
terdapat pada BAB I (Ketentuan Umum). Telekomunikasi dapat dilakukan dengan
alat seperti pemancar radio yang difungsikan oleh seorang pengguna.
Dalam UU No. 36 Tahun 1999 terdapat beberapa pasal, tetapi
pada kali ini penulis hanya akan membahas Pasal 13 & Pasal 14 tentang hak
dalam menggunakan telekomunikasi.
Undang
– Undang Republik Indonesia
Nomor
36 Tahun 1999
Tentang
Telekomunikasi
BAB
IV (Bagian Kelima)
Pasal 13
Penyelenggara telekomunikasi dapat memanfaatkan atau
melintasi tanah dan atau bangunan milik perseorangan untuk tujuan pembangunan,
pengoperasian, atau pemeliharaan jaringan telekomunikasi setelah terdapat
persetujuan di antara para pihak.
Pasal 14
Setiap pengguna telekomunikasi mempunyai hak yang sama untuk
menggunakan jaringan telekomunikasi dan jasa telekomunikasi dengan
memperhatikan peraturan perundang – undangan yang berlaku.
Kesimpulan dari Pasal 13 & 14 adalah setiap penyelenggara
dapat memanfaatkan lahan dimanapun, baik milik perseorangan ataupun pemerintah
dengan tujuan pemanfaatan lahan tersebut untuk pembangunan, pengoperasian, dan
pemeliharaan setelah mendapat persetujuan dengan pemilik lahan tersebut agar
tidak menimbulkan kerugian ataupun ketidaknyamanan. Selain itu, pada Pasal 14
disebutkan bahwa setiap pengguna mempunyai hak yang sama. Itu berarti seluruh
pengguna memiliki hak yang sama dalam memperoleh pelayanan jaringan
telekomunikasi dari pihak penyelenggara telekomunikasi dengan memperhatikan
peraturan perundang – undangan yang berlaku.
Dari pernyataan dan kesimpulan yang telah di jelaskan,
penulis akan memberikan beberapa contoh yang terkait dengan pasal 13 dan pasal
14.
Contoh kasus :
Pada Pasal 13 disebutkan penyelenggara dapat memanfaatkan
lahan untuk pembangunan jaringan telekomunikasi dengan mengantongi persetujuan
diantara kedua belah pihak.
Di beberapa wilayah Indonesia terdapat banyak lahan kosong
yang bertuan maupun tidak, baik itu sebuah bangunan ataupun sebidang tanah atau
perkebunan yang tidak terurus. Pihak penyelenggara telekomunikasi biasanya
berminat untuk memanfaatkan lahan tersebut sebagai lahan mereka untuk
memperluas jaringan telekomunikasi yang dibangunnya. Perizinan yang dilakukan
biasanya menggunakan perjanjian tertulis antara penyelenggara dan pemilik lahan
serta perizinan oleh masyarakat di sekitar lahan. Seperti pada sebuah bangunan
yang berada di sekitar tempat tinggal penulis, bangunan tersebut dijadikan
tempat pengoperasian tower sebuah perusahaan provider.
Pada Pasal 14 disebutkan bahwa pengguna memiliki hak yang
sama dalam menggunakan jaringan telekomunikasi dengan tetap memperhatikan
peraturan yang di tulis dalam Undang – Undang. Jika pengguna melanggar,
pengguna juga berhak menerima sanksi seperti pada kasus Masih segar dalam
ingatan kita bagaimana seorang Dani Firmansyah menghebohkan dunia hukum kita
dengan aksi defacing-nya. Defacing alias pengubahan tampilan situs memang
tergolong dalam cybercrime dengan menggunakan TI sebagai target.Sesungguhnya
aksi ini tidak terlalu fatal karena tidak merusak data penting yang ada di
lapisan dalam situstersebut.Aksi ini biasa dilakukan sekadar sebagai
peringatan dari satu hacker ke pihak tertentu.Pada cyberwar
yang lebih besar ruang lingkupnya, defacing melibatkan lebih dari satu
situs.Defacing yang dilakukan Dani alias Xnuxer diakuinya sebagai aksi
peringatan atau warning saja.Jauh-jauh hari sebelum bertindak, Dani sudah
mengirim pesan ke admin situs http://tnp.kpu.go.idbahwa
terdapat celah di situs itu.Namun pesannya
tak dihiraukan.Akibatnya pada Sabtu, 17 April 2004, tepatnya pukul 11.42,
lelaki berkacamata itu menjalankan aksinya. Dalam waktu 10 menit, Dani mengubah
nama partai-partai peserta Pemilu dengan nama yang lucu seperti Partai Jambu,
Partai Kolor Ijo dan sebagainya. Tidak ada data yang dirusak atau dicuri.Ini aksi defacing murni. Konsultan TI PT.
Danareksa ini menggunakan teknik yang memanfaatkan sebuah security hole pada
MySQL yang belum di patch oleh admin KPU. Security hole itu di-exploit dengan
teknik SQL injection. Pada dasarnya teknik tersebut adalah dengan cara
mengetikkan string atau command tertentu pada address bar di browser yang biasa
kita gunakan. Seperti yang diutarakan di atas, defacing dilakukan Dani sekadar
sebagai unjuk gigi bahwa memang situs KPU sangat rentan untuk disusupi.Ini sangat bertentangan dengan pernyataan
Ketua Kelompok Kerja Teknologi Informasi KPU Chusnul Mar’iyah di sebuah tayangan
televisi yang mengatakan bahwa sistem TI Pemilu yang bernilai Rp. 152 miliar,
sangat aman 99,9% serta memiliki keamanan 7 lapis sehingga tidak bisa tertembus
hacker.
Dani sempat melakukan spoofing alias penghilangan jejak
dengan memakai proxy server Thailand, tetapi tetap saja pihak kepolisian dengan
bantuan ahli-ahli TI mampu menelusuri jejaknya.Aparat menjeratnya dengan
Undang-Undang (UU) No. 36 / 1999 tentang Telekomunikasi, khususnya pasal 22
butir a, b, c, pasal 38 dan pasal 50.Dani dikenai ancaman hukuman yang berat,
yaitu penjara selama-lamanya enam tahun dan atau denda sebesar paling banyak
Rp. 600 juta rupiah.
Berikut kutipan UU No. 36/1999 :
Pasal 22
Setiap orang dilarang melakukan perbuatan tanpa hak, tidak
sah / memanipulasi :
a. akses ke jaringan
telekomunikasi ; dan atau
b. akses ke jasa
telekomunikasi ; dan atau
c. akses ke jaringan
telekomunikasi khusus.
Pasal 50
Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam pasal 22, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau
denda paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
Akhirnya Dani Firmansyah dituntut hukuman satu tahun penjara
dan denda Rp. 10 juta subsider tiga bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut
Umum Ramos Hutapea dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal
9 November 2004.
Referensi :
Ø
Google Docs
(UU_No.36_Tahun_1999_Tentang_Telekomunikasi.pdf), di akses pada tanggal 29
April 2015, 23:13 WIB
Ø
https://Silvergrey23.blogspot.com/2012/04/uu-no36-tentang-telekomunikasi.html?m=1
Ø
https://yulandari.wordpress.com/2013/05/09/uu-no-36-tentang-undang-undang-telekomunikasi-makalah/
0 komentar:
Posting Komentar