Kode Etik Profesi
Kode etik profesi merupakan suatu tatanan
etika yang telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu. Kode etik
umumnya termasuk dalam norma social, namun bila
ada kode etik yang memiliki sanksi yang agak berat, maka masuk dalam kategori
norma hukum.
Kode Etik
juga dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam
melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau
tata cara sebagai pedoman berperilaku. Tujuan kode etik agar profesional
memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik
akan melindungi perbuatan yang tidak profesional. kode etik juga bertujuan
untuk memperlancar buang air besar agar pencernaan kita baik.
Dalam
pembahasan kali ini, penulis akan menyebutkan beberapa kode etik, tugas,
sanksi, dan pelanggaran – pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh seorang guru didalam
profesinya.
Tugas dari seorang guru, yaitu :
- Pengajar
- Pendidik
- Menjadi teladan
- Memberikan motivasi
- Belajar
- Mengembangkan ilmu dan metode baru
Kode etik seorang guru adalah :
- Guru berbakti mebimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seututhnya berjiwa pancasila
- Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran professional
- Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagain bahan melakukan bimbingan dan pembinaan
- Guru menciptakan suasana sekolah sebaik – baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar – mengajar
- Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta dan tanggung jawab bersama terhadap pendidikan
- Guru secara pribadi dan secara bersama – sama mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya
- Guru memelihara hubungan profesi semangat kekeluargaan dan kesetiakawanan nasional
- Guru secara bersama – sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian
- Guru melaksanakan segala kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan
Dalam kode etik guru, terdapat 2 tujuan yang berlaku dalam
dunia perguruan, yaitu:
I.
Tujuan Umum
Untuk menjamin para guru atau petugas lainnya
agar dapat melaksanakan tugas kependidikan mereka sesuai dengan tuntutan etis
dari segala aspek penyelenggaraan pendidikan.
II.
Tujuan Khusus
Ø
Menjunjung tinggi martabat profesi
Ø
Menjaga dan memelihara kesejahteraan para
anggotanya
Ø
Meningkatkan pengabdian para anggota
Ø
Menigkatkan mutu profesi
Ø
Meningkatkan mutu organisasi
Fungsi dari kode etik guru, antara lain :
Ø
Agar guru memiliki pedoman dan arah yang jelas
dalam melaksanakan tugasnya, sehingga terhidar dari penyimpangan profesi
Ø
Agar guru bertanggung jawab atas profesinya
Ø
Agar profesi guru terhindar dari perpecahan dan
pertentangan internal
Ø
Agar guru dapat meningkatkan kualitas dan
kuantitas pelayanan
Ø
Agar profesi ini membantu memecahkan masalah dan
mengembangkan diri
Ø
Agar profesi ini terhindar dari campur tangan
profesi lain dan pemerintah
Selain peraturan yang harus dilaksanakan, ada pula
pelanggaran kode etik yang dilakukan selama melaksanakan tugas yaitu :
1.
Guru memposisikan diri sebagai penguasa yang
memberikan sanksi dan mengancam murid apabila melanggar peraturan atau tidak
mengikuti kehendak guru
2.
Guru tidak memahami sifat – sifat yang khas /
karakteristik pada anak didiknya
3.
Guru memperlakukan peserta didiknya secara tidak
tepat sehingga membentuk perilaku yang menyimpang
4.
Tidak memahami peserta didiknya sesuai dengan
proses perkembangan anak, sehingga dalam melakukan bimbingan dan pembinaan
sering menimbulkan kecelakaan pendidikan
5.
Guru tidak mampu mengembangkan strategi, metode,
media yang tepat dalam pembelajaran disebabkan tidak memahami tingkah laku
peserta didiknya
6.
Guru tidak menunjukkan kejujuran sehingga tidak
pantas untuk ditiru. Missal : memanipulasi nilai, mencuri waktu mengajar, pilih
kasih
7.
Tidak mengajar sesuai dengan bidangnya sehingga
melakukan kesalahan secara keilmuan
8.
Guru tidak mengkomunikasikan perkembangan anak
kepada orang tua, sehingga orang tua tidak tahu kemajuan belajar anak
9.
Guru tidak menumbuhkan rasa kepercayaan dan
penghargaan atas diri peserta didiknya, sehingga mematikan kreatifitas anak
didiknya
10.
Hubungan antar guru yang tidak harmonis. Misal :
saling menjatuhkan
Adapun sanksi yang dikenakan atas pelanggaran kode etik
tersebut, adalah :
Ø
Guru dapat di berhentikan dengan tidak hormat
dari jabatan seorang guru, karena :
a.
Melanggar sumpah dan janji jabatan
b.
Melanggar perjanjian kerja atau kesepakatan
kerja bersama
c.
Melalaikan kewajiban dalam melaksanakan tugas
selama 1 (satu) bulan atau lebih secara terus menerus
Selain itu, ada beberapa sanksi yang ditujukan kepada guru
apabila melanggar kode etik. Sanksi tersebut dapat berupa :
- Teguran
- Peringatan tertulis
- Penundaan pemberian hak guru
- Penurunan pangkat
- Pemberhentian dengan hormat
- Pemberhentian tidak dengan hormat
Reference:
0 komentar:
Posting Komentar