Kode Etik Profesi (Guru)

Kode Etik Profesi

Kode etik profesi merupakan suatu tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu. Kode etik umumnya termasuk dalam norma social, namun bila ada kode etik yang memiliki sanksi yang agak berat, maka masuk dalam kategori norma hukum.

Kode Etik juga dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku. Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional. kode etik juga bertujuan untuk memperlancar buang air besar agar pencernaan kita baik.

Dalam pembahasan kali ini, penulis akan menyebutkan beberapa kode etik, tugas, sanksi, dan pelanggaran – pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh seorang guru didalam profesinya.

Tugas dari seorang guru, yaitu :
  1. Pengajar
  2. Pendidik
  3. Menjadi teladan
  4. Memberikan motivasi
  5. Belajar
  6. Mengembangkan ilmu dan metode baru
Kode etik seorang guru adalah :
  1. Guru berbakti mebimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seututhnya berjiwa pancasila
  2. Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran professional
  3. Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagain bahan melakukan bimbingan dan pembinaan
  4. Guru menciptakan suasana sekolah sebaik – baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar – mengajar
  5. Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta dan tanggung jawab bersama terhadap pendidikan
  6. Guru secara pribadi dan secara bersama – sama mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya
  7. Guru memelihara hubungan profesi semangat kekeluargaan dan kesetiakawanan nasional
  8. Guru secara bersama – sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian
  9. Guru melaksanakan segala kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan

Dalam kode etik guru, terdapat 2 tujuan yang berlaku dalam dunia perguruan, yaitu:
I.       Tujuan Umum
Untuk menjamin para guru atau petugas lainnya agar dapat melaksanakan tugas kependidikan mereka sesuai dengan tuntutan etis dari segala aspek penyelenggaraan pendidikan.

II.    Tujuan Khusus
Ø      Menjunjung tinggi martabat profesi
Ø      Menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggotanya
Ø      Meningkatkan pengabdian para anggota
Ø      Menigkatkan mutu profesi
Ø      Meningkatkan mutu organisasi

Fungsi dari kode etik guru, antara lain :
Ø      Agar guru memiliki pedoman dan arah yang jelas dalam melaksanakan tugasnya, sehingga terhidar dari penyimpangan profesi
Ø      Agar guru bertanggung jawab atas profesinya
Ø      Agar profesi guru terhindar dari perpecahan dan pertentangan internal
Ø      Agar guru dapat meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan
Ø      Agar profesi ini membantu memecahkan masalah dan mengembangkan diri
Ø      Agar profesi ini terhindar dari campur tangan profesi lain dan pemerintah
Selain peraturan yang harus dilaksanakan, ada pula pelanggaran kode etik yang dilakukan selama melaksanakan tugas yaitu :
1.       Guru memposisikan diri sebagai penguasa yang memberikan sanksi dan mengancam murid apabila melanggar peraturan atau tidak mengikuti kehendak guru
2.       Guru tidak memahami sifat – sifat yang khas / karakteristik pada anak didiknya
3.       Guru memperlakukan peserta didiknya secara tidak tepat sehingga membentuk perilaku yang menyimpang
4.       Tidak memahami peserta didiknya sesuai dengan proses perkembangan anak, sehingga dalam melakukan bimbingan dan pembinaan sering menimbulkan  kecelakaan pendidikan
5.       Guru tidak mampu mengembangkan strategi, metode, media yang tepat dalam pembelajaran disebabkan tidak memahami tingkah laku peserta didiknya
6.       Guru tidak menunjukkan kejujuran sehingga tidak pantas untuk ditiru. Missal : memanipulasi nilai, mencuri waktu mengajar, pilih kasih
7.       Tidak mengajar sesuai dengan bidangnya sehingga melakukan kesalahan secara keilmuan
8.       Guru tidak mengkomunikasikan perkembangan anak kepada orang tua, sehingga orang tua tidak tahu kemajuan belajar anak
9.       Guru tidak menumbuhkan rasa kepercayaan dan penghargaan atas diri peserta didiknya, sehingga mematikan kreatifitas anak didiknya
10.   Hubungan antar guru yang tidak harmonis. Misal : saling menjatuhkan


Adapun sanksi yang dikenakan atas pelanggaran kode etik tersebut, adalah :
Ø      Guru dapat di berhentikan dengan tidak hormat dari jabatan seorang guru, karena :
a.       Melanggar sumpah dan janji jabatan
b.      Melanggar perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama
c.       Melalaikan kewajiban dalam melaksanakan tugas selama 1 (satu) bulan atau lebih secara terus menerus

Selain itu, ada beberapa sanksi yang ditujukan kepada guru apabila melanggar kode etik. Sanksi tersebut dapat berupa :
  1. Teguran
  2. Peringatan tertulis
  3. Penundaan pemberian hak guru
  4. Penurunan pangkat
  5. Pemberhentian dengan hormat
  6. Pemberhentian tidak dengan hormat
















Reference:

0 komentar:

Posting Komentar