Hukum Pidana dan Perdata di Indonesia
Kali ini saya sebagai penulis di
dalam blog ini akan membahas tentang
hukum yang ada di Indonesia.
Pasti anda sebagai pembaca bertanya
- Tanya apa yang dimaksud dengan
hukum? Ada berapa jenis bidang hukum
yang ada di Indonesia?
Hukum adalah sistem yang
terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. Hukum juga
memiliki beberapa unsur dalam rumusan pengertian hukum, yaitu :
1.
Hukum mengatur tingkah laku atau
tindakan manusia dalam bermasyarakat.
2.
Peraturan hukum ditetapkan oleh
lembaga atau badan yang berwenang untuk itu.
3.
Penegakkan hukum bersifat
memaksa.
4.
Hukum memiliki sanksi dan setiap
pelanggaran atau perbuatan melawan hukum akan dikenakan sanksi yang tegas.
Hukum di Indonesia terdiri dari beberapa bidang,
yaitu :
a.
Hukum Pidana
Adalah keseluruhan dari peraturan – peraturan yang
menentukan perbuatan apa yang dilarang dan termasuk ke dalam tindak pidana,
serta menentukan hukuman apa yang dapat dijatuhkan kepada yang melakukannya.
b.
Hukum Perdata
Adalah ketentuan yang mengatur hak – hak dan
kepentingan antara individu – individu dalam masyarakat.
c.
Hukum Acara
Adalah ketentuan yang mengatur bagaimana cara dan
siapa yang berwenang mengakkan hukum materiil dalam hal terjadi pelanggaran
terhadap hukum materiil.
Selain itu, masih banyak bidang hukum di Indonesia
yang perlu diketahui seperti hukum tata Negara, hukum administrasi negara,
hukum internasional, hukum adat, hukum islam, hukum agrarian, hukum bisnis, dan
hukum lingkungan.
Pada kesempatan kali ini saya
akan membahas tentang hukum pidana dan perdata. Seperti yang sudah saya
jelaskan tentang pengertian hukum pidana dan perdata, hukum pidana merupakan
suatu ketentuan yang termasuk pada ranah hukum publik. Sedangkan hokum perdata
lebih mengacu kepada permasalahan pribadi masyarakat secara individu (pribadi).
Dalam hukum pidana di kenal 2 jenis perbuatan
yaitu :
1.
Kejahatan : perbuatan yang tidak hanya bertentangan dengan peraturan
perundang – undangan tapi juga bertentangan dengan nilai moral, nilai agama,
dan rasa keadilan. Pelaku kejahatan akan mendapatkan sanksi berupa pemidanaan,
contoh perbuatan kejahatan yaitu : mencuri, membunuh, berzina, memperkosa, dan
sebagainya.
2.
Pelanggaran : perbuatan yang hanya dilarang oleh peraturan
perundangan namun tidak memberikan efek yang tidak berpengaruh secara langsung
kepada orang lain, seperti : tidak menggunakan helmet saat mengendarai sepeda
motor, tidak mengenakan sabuk pengaman saat mengendarai mobil, dan sebagainya.
Contoh
dalam kehidupan sehari – hari dari perbuatan yang dikenakan sanksi pidana yaitu
:
Seorang siswa sekolah menengah pertama mengendarai sepeda
motor dengan tidak memperhatikan rambu lalu lintas serta tidak memakai helmet
dan dengan kecepatan tinggi sehingga anak tersebut hilang kendali dan menabrak
seorang pejalan kaki.
Dari
contoh kejadian diatas, si anak dikenakan sanksi atas ketidakpatuhan terhadap
rambu lalu lintas, tidak menaati peraturan, pengendara dibawah umur, serta
membahayakan orang lain.
Selain hukum yang ditujukan untuk
masyarakat luas, di Indonesia juga terdapat hokum yang mengatur hubungan antara
2 individu yang disebut sebagai hukum perdata.
Hukum
perdata dapat digolongkan menjadi beberapa jenis, yaitu :
1.
Hukum keluarga
2.
Hukum harta kekayaan
3.
Hukum benda
4.
Hukum perikatan
5.
Hukum waris
Contoh
kasus dari hokum perdata yaitu :
Dalam
sebuah keluarga terdapat 4 anak, 2 anak laki – laki dan 2 anak perempuan. Sang
kepala keluarga sedang sakit keras dan membuat sebuah surat untuk membagi harta
warisan kepada para anaknya dengan perbedaan anak laki – laki mendapat harta
lebih banyak. Surat tersebut di pegang oleh pengacara agar tidak terdapat
selisih paham ataupun perebutan harta.
Referensi :