Undang - Undang Telekomunikasi

Selamat membaca J

Pada kesempatan kali ini penulis akan membahas tentang Telekomunikasi dan ketentuannya yang tercatat di dalam UU Republik Indonesia No. 36 Tahun 1999. Sebelumnya, penulis akan membahas sedikit tentang Telekomunikasi dan jenis – jenisnya.
Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan atau penerimaan dan setiap informasi dalam bentuk tanda – tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui system kawat optic, radio, atau system elektromagnetik lainnya. Definisi tersebut tertuang dalam UU No. 36 Th. 1999 Pasal 1 yang terdapat pada BAB I (Ketentuan Umum). Telekomunikasi dapat dilakukan dengan alat seperti pemancar radio yang difungsikan oleh seorang pengguna.
Dalam UU No. 36 Tahun 1999 terdapat beberapa pasal, tetapi pada kali ini penulis hanya akan membahas Pasal 13 & Pasal 14 tentang hak dalam menggunakan telekomunikasi.

Undang – Undang Republik Indonesia
Nomor 36 Tahun 1999
Tentang
Telekomunikasi
BAB IV (Bagian Kelima)

Pasal 13
Penyelenggara telekomunikasi dapat memanfaatkan atau melintasi tanah dan atau bangunan milik perseorangan untuk tujuan pembangunan, pengoperasian, atau pemeliharaan jaringan telekomunikasi setelah terdapat persetujuan di antara para pihak.

Pasal 14
Setiap pengguna telekomunikasi mempunyai hak yang sama untuk menggunakan jaringan telekomunikasi dan jasa telekomunikasi dengan memperhatikan peraturan perundang – undangan yang berlaku.


Kesimpulan dari Pasal 13 & 14 adalah setiap penyelenggara dapat memanfaatkan lahan dimanapun, baik milik perseorangan ataupun pemerintah dengan tujuan pemanfaatan lahan tersebut untuk pembangunan, pengoperasian, dan pemeliharaan setelah mendapat persetujuan dengan pemilik lahan tersebut agar tidak menimbulkan kerugian ataupun ketidaknyamanan. Selain itu, pada Pasal 14 disebutkan bahwa setiap pengguna mempunyai hak yang sama. Itu berarti seluruh pengguna memiliki hak yang sama dalam memperoleh pelayanan jaringan telekomunikasi dari pihak penyelenggara telekomunikasi dengan memperhatikan peraturan perundang – undangan yang berlaku.

Dari pernyataan dan kesimpulan yang telah di jelaskan, penulis akan memberikan beberapa contoh yang terkait dengan pasal 13 dan pasal 14.

Contoh kasus :
Pada Pasal 13 disebutkan penyelenggara dapat memanfaatkan lahan untuk pembangunan jaringan telekomunikasi dengan mengantongi persetujuan diantara kedua belah pihak.
Di beberapa wilayah Indonesia terdapat banyak lahan kosong yang bertuan maupun tidak, baik itu sebuah bangunan ataupun sebidang tanah atau perkebunan yang tidak terurus. Pihak penyelenggara telekomunikasi biasanya berminat untuk memanfaatkan lahan tersebut sebagai lahan mereka untuk memperluas jaringan telekomunikasi yang dibangunnya. Perizinan yang dilakukan biasanya menggunakan perjanjian tertulis antara penyelenggara dan pemilik lahan serta perizinan oleh masyarakat di sekitar lahan. Seperti pada sebuah bangunan yang berada di sekitar tempat tinggal penulis, bangunan tersebut dijadikan tempat pengoperasian tower sebuah perusahaan provider.

Pada Pasal 14 disebutkan bahwa pengguna memiliki hak yang sama dalam menggunakan jaringan telekomunikasi dengan tetap memperhatikan peraturan yang di tulis dalam Undang – Undang. Jika pengguna melanggar, pengguna juga berhak menerima sanksi seperti pada kasus Masih segar dalam ingatan kita bagaimana seorang Dani Firmansyah menghebohkan dunia hukum kita dengan aksi defacing-nya. Defacing alias pengubahan tampilan situs memang tergolong dalam cybercrime dengan menggunakan TI sebagai target.Sesungguhnya aksi ini tidak terlalu fatal karena tidak merusak data penting yang ada di lapisan dalam situstersebut.Aksi ini biasa dilakukan sekadar sebagai peringatan dari satu hacker ke pihak tertentu.Pada cyberwar yang lebih besar ruang lingkupnya, defacing melibatkan lebih dari satu situs.Defacing yang dilakukan Dani alias Xnuxer diakuinya sebagai aksi peringatan atau warning saja.Jauh-jauh hari sebelum bertindak, Dani sudah mengirim pesan ke admin situs http://tnp.kpu.go.idbahwa terdapat celah di situs itu.Namun pesannya tak dihiraukan.Akibatnya pada Sabtu, 17 April 2004, tepatnya pukul 11.42, lelaki berkacamata itu menjalankan aksinya. Dalam waktu 10 menit, Dani mengubah nama partai-partai peserta Pemilu dengan nama yang lucu seperti Partai Jambu, Partai Kolor Ijo dan sebagainya. Tidak ada data yang dirusak atau dicuri.Ini aksi defacing murni. Konsultan TI PT. Danareksa ini menggunakan teknik yang memanfaatkan sebuah security hole pada MySQL yang belum di patch oleh admin KPU. Security hole itu di-exploit dengan teknik SQL injection. Pada dasarnya teknik tersebut adalah dengan cara mengetikkan string atau command tertentu pada address bar di browser yang biasa kita gunakan. Seperti yang diutarakan di atas, defacing dilakukan Dani sekadar sebagai unjuk gigi bahwa memang situs KPU sangat rentan untuk disusupi.Ini sangat bertentangan dengan pernyataan Ketua Kelompok Kerja Teknologi Informasi KPU Chusnul Mar’iyah di sebuah tayangan televisi yang mengatakan bahwa sistem TI Pemilu yang bernilai Rp. 152 miliar, sangat aman 99,9% serta memiliki keamanan 7 lapis sehingga tidak bisa tertembus hacker.
Dani sempat melakukan spoofing alias penghilangan jejak dengan memakai proxy server Thailand, tetapi tetap saja pihak kepolisian dengan bantuan ahli-ahli TI mampu menelusuri jejaknya.Aparat menjeratnya dengan Undang-Undang (UU) No. 36 / 1999 tentang Telekomunikasi, khususnya pasal 22 butir a, b, c, pasal 38 dan pasal 50.Dani dikenai ancaman hukuman yang berat, yaitu penjara selama-lamanya enam tahun dan atau denda sebesar paling banyak Rp. 600 juta rupiah.
Berikut kutipan UU No. 36/1999 :
Pasal 22
Setiap orang dilarang melakukan perbuatan tanpa hak, tidak sah / memanipulasi :
a.       akses ke jaringan telekomunikasi ; dan atau
b.       akses ke jasa telekomunikasi ; dan atau
c.       akses ke jaringan telekomunikasi khusus.

Pasal 50
Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 22, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau denda paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
Akhirnya Dani Firmansyah dituntut hukuman satu tahun penjara dan denda Rp. 10 juta subsider tiga bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum Ramos Hutapea dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 9 November 2004.


















Referensi :
Ø      Google Docs (UU_No.36_Tahun_1999_Tentang_Telekomunikasi.pdf), di akses pada tanggal 29 April 2015, 23:13 WIB
Ø      https://Silvergrey23.blogspot.com/2012/04/uu-no36-tentang-telekomunikasi.html?m=1
Ø      https://yulandari.wordpress.com/2013/05/09/uu-no-36-tentang-undang-undang-telekomunikasi-makalah/



Kode Etik Profesi (Guru)

Kode Etik Profesi

Kode etik profesi merupakan suatu tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu kelompok masyarakat tertentu. Kode etik umumnya termasuk dalam norma social, namun bila ada kode etik yang memiliki sanksi yang agak berat, maka masuk dalam kategori norma hukum.

Kode Etik juga dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara, tanda, pedoman etis dalam melakukan suatu kegiatan atau pekerjaan. Kode etik merupakan pola aturan atau tata cara sebagai pedoman berperilaku. Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional. kode etik juga bertujuan untuk memperlancar buang air besar agar pencernaan kita baik.

Dalam pembahasan kali ini, penulis akan menyebutkan beberapa kode etik, tugas, sanksi, dan pelanggaran – pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh seorang guru didalam profesinya.

Tugas dari seorang guru, yaitu :
  1. Pengajar
  2. Pendidik
  3. Menjadi teladan
  4. Memberikan motivasi
  5. Belajar
  6. Mengembangkan ilmu dan metode baru
Kode etik seorang guru adalah :
  1. Guru berbakti mebimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seututhnya berjiwa pancasila
  2. Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran professional
  3. Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagain bahan melakukan bimbingan dan pembinaan
  4. Guru menciptakan suasana sekolah sebaik – baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar – mengajar
  5. Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta dan tanggung jawab bersama terhadap pendidikan
  6. Guru secara pribadi dan secara bersama – sama mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya
  7. Guru memelihara hubungan profesi semangat kekeluargaan dan kesetiakawanan nasional
  8. Guru secara bersama – sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian
  9. Guru melaksanakan segala kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan

Dalam kode etik guru, terdapat 2 tujuan yang berlaku dalam dunia perguruan, yaitu:
I.       Tujuan Umum
Untuk menjamin para guru atau petugas lainnya agar dapat melaksanakan tugas kependidikan mereka sesuai dengan tuntutan etis dari segala aspek penyelenggaraan pendidikan.

II.    Tujuan Khusus
Ø      Menjunjung tinggi martabat profesi
Ø      Menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggotanya
Ø      Meningkatkan pengabdian para anggota
Ø      Menigkatkan mutu profesi
Ø      Meningkatkan mutu organisasi

Fungsi dari kode etik guru, antara lain :
Ø      Agar guru memiliki pedoman dan arah yang jelas dalam melaksanakan tugasnya, sehingga terhidar dari penyimpangan profesi
Ø      Agar guru bertanggung jawab atas profesinya
Ø      Agar profesi guru terhindar dari perpecahan dan pertentangan internal
Ø      Agar guru dapat meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan
Ø      Agar profesi ini membantu memecahkan masalah dan mengembangkan diri
Ø      Agar profesi ini terhindar dari campur tangan profesi lain dan pemerintah
Selain peraturan yang harus dilaksanakan, ada pula pelanggaran kode etik yang dilakukan selama melaksanakan tugas yaitu :
1.       Guru memposisikan diri sebagai penguasa yang memberikan sanksi dan mengancam murid apabila melanggar peraturan atau tidak mengikuti kehendak guru
2.       Guru tidak memahami sifat – sifat yang khas / karakteristik pada anak didiknya
3.       Guru memperlakukan peserta didiknya secara tidak tepat sehingga membentuk perilaku yang menyimpang
4.       Tidak memahami peserta didiknya sesuai dengan proses perkembangan anak, sehingga dalam melakukan bimbingan dan pembinaan sering menimbulkan  kecelakaan pendidikan
5.       Guru tidak mampu mengembangkan strategi, metode, media yang tepat dalam pembelajaran disebabkan tidak memahami tingkah laku peserta didiknya
6.       Guru tidak menunjukkan kejujuran sehingga tidak pantas untuk ditiru. Missal : memanipulasi nilai, mencuri waktu mengajar, pilih kasih
7.       Tidak mengajar sesuai dengan bidangnya sehingga melakukan kesalahan secara keilmuan
8.       Guru tidak mengkomunikasikan perkembangan anak kepada orang tua, sehingga orang tua tidak tahu kemajuan belajar anak
9.       Guru tidak menumbuhkan rasa kepercayaan dan penghargaan atas diri peserta didiknya, sehingga mematikan kreatifitas anak didiknya
10.   Hubungan antar guru yang tidak harmonis. Misal : saling menjatuhkan


Adapun sanksi yang dikenakan atas pelanggaran kode etik tersebut, adalah :
Ø      Guru dapat di berhentikan dengan tidak hormat dari jabatan seorang guru, karena :
a.       Melanggar sumpah dan janji jabatan
b.      Melanggar perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama
c.       Melalaikan kewajiban dalam melaksanakan tugas selama 1 (satu) bulan atau lebih secara terus menerus

Selain itu, ada beberapa sanksi yang ditujukan kepada guru apabila melanggar kode etik. Sanksi tersebut dapat berupa :
  1. Teguran
  2. Peringatan tertulis
  3. Penundaan pemberian hak guru
  4. Penurunan pangkat
  5. Pemberhentian dengan hormat
  6. Pemberhentian tidak dengan hormat
















Reference: